Tindak pidana narkoba terbagi menjadi dua bagian, yaitu?

Tindak

Tindak pidana narkoba terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. latar waktu.
  2. produksi dan penyalahguna.
  3. pengekspor dan pecandu.
  4. pengedar dan pengguna.

Jawabannya adalah d. pengedar dan pengguna.

Tindak pidana narkoba terbagi menjadi dua bagian, yaitu pengedar dan pengguna.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. latar waktu menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. produksi dan penyalahguna menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. pengekspor dan pecandu menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. pengedar dan pengguna menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. pengedar dan pengguna.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar