Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila, kecuali?

Suatu</div

Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila, kecuali:

  1. pancasila dan uud nri tahun 1945.
  2. kadarnya melebihi batas normal.
  3. berada pada waktu yang tidak tepat.
  4. berada pada waktu yang tidak semestinya.

Jawabannya adalah a. pancasila dan uud nri tahun 1945.

Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan apabila, kecuali pancasila dan uud nri tahun 1945.

Pembahasan

Jawaban a. pancasila dan uud nri tahun 1945 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. kadarnya melebihi batas normal menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. berada pada waktu yang tidak tepat menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. berada pada waktu yang tidak semestinya menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. pancasila dan uud nri tahun 1945.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar