Siapa yang Menjadi Presiden Indonesia Setelah Perubahan Konstitusi Tahun 1945 Menjadi UUD NRI 1945?

Konstitusi yang menjadi landasan hukum dan pemerintahan sebuah negara memegang peran penting dalam menentukan pemerintahan itu sendiri. Di Indonesia, konstitusi pertama kali ditetapkan pada tahun 1945, yang selanjutnya dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). UUD ini kemudian mengalami beberapa kali amandemen atau perubahan, dan salah satu perubahan penting adalah perubahan yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 atau biasa dikenal dengan UUD Amended.

Perubahan ini cukup signifikan karena sebelumnya, Indonesia dikenal sebagai negara dengan sistem pemerintahan sentralistik, namun setelah perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945, sistem pemerintahan beralih menjadi sistem yang lebih desentralisasi.

Setelah diberlakukannya UUD NRI 1945 sebagai hasil dari amandemen ini, posisi presiden Indonesia kemudian dipegang oleh Bapak Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Gus Dur menjabat sebagai Presiden Indonesia yang ke-4 dimulai dari 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.

Gus Dur dikenal karena visi dan misinya dalam menjalankan pemerintahan yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kepemimpinannya ditandai dengan adanya kebijakan yang lebih berorientasi pada penguatan hak asasi manusia, kebebasan pers, dan pemberantasan korupsi.

Selain itu, perubahan UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 ini juga memungkinkan adanya pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, yang mana sebelumnya presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jadi, Presiden Indonesia yang memimpin setelah perubahan konstitusi tahun 1945 menjadi UUD NRI 1945 adalah Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Meskipun masa jabatannya terbilang pendek, pidato dan kebijakan yang dikeluarkannya telah membuat dampak yang signifikan dalam sejarah politik dan hukum Indonesia.

Tinggalkan komentar