
Seorang pns mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat fisik yang mengakibatkan tidak mampu bekerja kembali, maka pns tersebut akan dikenakan:
- kesatuan gagasan, kepaduan (koherensi), kesejajaran atau kepararelan, ketepatan, kehematan, dan kelogisan.
- pemberhentian tidak dengan hormat.
- dihukum penjara atau kurungan.
- pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi.
Jawabannya adalah d. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi.
Seorang pns mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat fisik yang mengakibatkan tidak mampu bekerja kembali, maka pns tersebut akan dikenakan pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. kesatuan gagasan, kepaduan (koherensi), kesejajaran atau kepararelan, ketepatan, kehematan, dan kelogisan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pemberhentian tidak dengan hormat menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. dihukum penjara atau kurungan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.