Sebelum berlaku uu no. 13 tahun 2003, perjanjian antara serikat pekerja dan pengusaha menggunakan istilah:
- tidak mau mengenal bahasa lain selain dari bahasanya sendiri.
- perjanjian ketenagakerjaan.
- perjanjian perburuhan.
- pemutusan hubungan kerja.
Jawabannya adalah a. tidak mau mengenal bahasa lain selain dari bahasanya sendiri.
Sebelum berlaku uu no. 13 tahun 2003, perjanjian antara serikat pekerja dan pengusaha menggunakan istilah tidak mau mengenal bahasa lain selain dari bahasanya sendiri.
Pembahasan
Jawaban a. tidak mau mengenal bahasa lain selain dari bahasanya sendiri menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. perjanjian ketenagakerjaan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. perjanjian perburuhan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. pemutusan hubungan kerja menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. tidak mau mengenal bahasa lain selain dari bahasanya sendiri.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.