Sdm yang ditetapkan oleh kepala ukpbj untuk mengelola pemilihan penyedia adalah?

Sdm

Sdm yang ditetapkan oleh kepala ukpbj untuk mengelola pemilihan penyedia adalah:

  1. tujuan pribadi.
  2. agen pengadaan.
  3. pokja pemilihan.
  4. penyelenggara swakelola.

Jawabannya adalah c. pokja pemilihan.

Sdm yang ditetapkan oleh kepala ukpbj untuk mengelola pemilihan penyedia adalah pokja pemilihan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. tujuan pribadi menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. agen pengadaan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. pokja pemilihan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. penyelenggara swakelola menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. pokja pemilihan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar