Sanksi bagi penerima gratifikasi menurut pasal 12 uu tipikor diancam dengan hukuman denda?

Sanksi</div

Sanksi bagi penerima gratifikasi menurut pasal 12 uu tipikor diancam dengan hukuman denda:

  1. merge sort.
  2. paling banyak 150juta.
  3. paling sedikit 150jt dan paling banyak 200jt.
  4. paling sedikit 200jt dan paling banyak 1m.

Jawabannya adalah d. paling sedikit 200jt dan paling banyak 1m.

Sanksi bagi penerima gratifikasi menurut pasal 12 uu tipikor diancam dengan hukuman denda paling sedikit 200jt dan paling banyak 1m.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. merge sort menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. paling banyak 150juta menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. paling sedikit 150jt dan paling banyak 200jt menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. paling sedikit 200jt dan paling banyak 1m menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. paling sedikit 200jt dan paling banyak 1m.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar