Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan yang berakar pada filosofi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara memuat lima sila yang menjadi panduan hidup berbangsa dan bernegara. Salah satu prinsip dalam demokrasi Pancasila adalah mewujudkan rasa keadilan sosial, dan hal tersebut adalah wujud dari sila ke-2 yang berbunyi: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Memahami Sila Kedua: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
Sila kedua Pancasila ini mengandung dua nilai utama, yaitu nilai kemanusiaan dan nilai keadilan. Nilai kemanusiaan mengartikan bahwa setiap individu memiliki hak dan kebebasan yang sama sebagai manusia, serta perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa memandang perbedaan agama, ras, dan status sosial.
Keadilan sosial adalah konsep yang merujuk pada distribusi hukum, kesempatan, dan kekayaan secara merata di dalam masyarakat. Sila kedua adalah sila yang mensyaratkan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang asal usul, ras, dan agama, berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di dalam proses pengambilan keputusan, distribution of resources, dan akses terhadap kebebasan dan hak asasi manusia.
Mewujudkan Rasa Keadilan Sosial
Dalam konteks demokrasi Pancasila, mewujudkan rasa keadilan sosial berarti mewujudkan perasaan dan realitas kesamaan hak dan kewajiban diantara semua warga negara. Hal ini mencakup perasaan bahwa seluruh warga negara diperlakukan sama oleh hukum, pemerintah, dan masyarakat. Keadilan sosial dalam demokrasi Pancasila diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, kebijakan pemerintah yang pro-rakyat, dan adanya peluang yang sama bagi semua warga negara untuk mencapai kesejahteraan.
Dalam upaya mewujudkan rasa keadilan sosial, peran pemerintah sangatlah penting. Pemerintah berperan dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan yang adil dan merata untuk semua warga negara, serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tidak berpihak.
Oleh karena itu, dalam menjalankan demokrasi Pancasila, perlu adanya semangat dan usaha untuk mewujudkan rasa keadilan sosial yang diamanatkan oleh sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Hal ini menjadi bagian integral dalam membangun demokrasi yang sehat dan berfungsi dengan baik.