Dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia, terdapat berbagai lembaga negara yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan roda pemerintahan yang baik dan berjalan optimal. Salah satu lembaga tersebut adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih dari setiap provinsi. Grup tugas yang mendasar dari DPD adalah melibatkan kepentingan daerah, khususnya provinsi. Hal ini merujuk pada pasal 22D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPD terdiri atas anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap provinsi yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945, setiap provinsi diwakili oleh empat orang anggota DPD. Ini berarti, dari setiap provinsi di Indonesia, dipilih 4 orang sebagai perwakilan mereka di DPD. Dengan itu, jumlah total anggota DPD sebanyak empat kali jumlah provinsi di Indonesia.
Sebagai perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia, anggota DPD memiliki tugas dan wewenang, diantaranya adalah memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam dan Ekonomi alam lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPD menjadi lembaga yang berfungsi sebagai penyeimbang kebijakan-kebijakan legislatif yang berkaitan dengan daerah. Lembaga ini adalah representasi dari desentralisasi dalam sistem ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan keberadaan DPD, maka harapannya aspirasi masyarakat dari setiap provinsi bisa lebih terakomodir dengan baik dalam setiap kebijakan pusat.