Salah Satu Dasar Pemikiran yang Melatarbelakangi Perubahan UUD 1945: Kekuasaan Presiden atau Eksekutif

Perubahan yang terjadi pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukanlah fenomena yang terjadi dengan seketika. Sebaliknya, ini adalah proses yang direncanakan dengan matang, ditempatkan pada konteks sejarah politik Indonesia, dan dipengaruhi oleh berbagai pemikiran dasar. Salah satu alasan yang membentuk kerangka pemikiran ini adalah kekuasaan presiden atau eksekutif.

Kekuasaan Presiden atau Eksekutif Menurut UUD 1945

UUD 1945 memberikan kepada presiden kekuatan yang cukup besar. Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, menjadikan posisinya sebagai pusat kekuasaan tunggal di negara ini. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari undang-undang dan peraturan, termasuk kebijakan luar negeri, hingga penerapan hukum dan administrasi negara.

Perubahan yang Ada dan Konteksnya

Perdebatan tentang apakah perubahan diperlukan dalam konteks kekuasaan eksekutif telah lama ada di Indonesia. Beberapa pandangan berpendapat bahwa kekuasaan eksekutif yang besar dapat berakibat bahaya bagi demokrasi, karena ia dapat dengan mudah mereda ke dalam tirani. Akibatnya, telah ada seruan berulang kali untuk mempersempit kekuatan presiden.

Perubahan terhadap UUD 1945 bukan hanya bertujuan untuk membatasi kekuasaan presiden, tetapi juga mencari cara untuk menjaga keseimbangan antara cabang-cabang kekuasaan yang ada. Oleh karena itu, perubahan seharusnya menciptakan sistem “check and balance” yang lebih kuat, yang mana tidak hanya menyeimbangkan kekuasaan, tetapi juga melindungi hak dan kebebasan individu.

Hasil Perubahan UUD 1945

Sebagai hasil dari pemikiran dasar di atas, pasca perubahan UUD 1945, kekuatan presiden telah dibatasi. Presiden sekarang harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam banyak hal, termasuk pengesahan undang-undang dan kebijakan tertentu. Selain itu, melalui sistem pemilihan, kekuasaan presiden juga dapat diperiksa oleh publik melalui proses demokrasi.

Perubahan UUD 1945 menunjukkan pentingnya pemikiran dasar dalam mempengaruhi perubahan hukum dan kebijakan publik. Dalam hal ini, alasan seputar kekuasaan presiden atau eksekutif telah menjadi landasan dalam mencapai sistem yang lebih demokratis, seimbang, dan mempertimbangkan hak dan kebebasan individu.

Tinggalkan komentar