Pokok pikiran yang termaktub dalam alinea ketiga pembukaan uud 1945 adalah?

Pokok</div

Pokok pikiran yang termaktub dalam alinea ketiga pembukaan uud 1945 adalah:

  1. bakteri.
  2. negara yang berketuhanan.
  3. negara yang berkedaulatan rakyat.
  4. negara yang melindungi segenap bangsa indonesia.

Jawabannya adalah c. negara yang berkedaulatan rakyat.

Pokok pikiran yang termaktub dalam alinea ketiga pembukaan uud 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. bakteri menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. negara yang berketuhanan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. negara yang berkedaulatan rakyat menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. negara yang melindungi segenap bangsa indonesia menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. negara yang berkedaulatan rakyat.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar