
Permufakatan atau kerjasama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara dapat digolongkan sebagai tindakan:
- pusat kebugaran (fitness center).
- kolusi.
- nepotisme.
- gratifikasi.
Jawabannya adalah b. kolusi.
Permufakatan atau kerjasama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara dapat digolongkan sebagai tindakan kolusi.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. pusat kebugaran (fitness center) menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. kolusi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. nepotisme menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. gratifikasi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. kolusi.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.