Perhatikan kandungan hadis berikut ini ! laa yubda’u, wa laa yuhibbu, wa laa yuratsu. di antara imam mujtahid yang memahami secara mantuq (teks ) hadis di atas sehingga hukum benda wakaf tidak boleh dijual adalah pendapat:
- inovatif.
- abu hanifah dan al-syafi’i.
- abu hanifah dan imam maliki.
- al-syafi’i dan imam hambali.
Jawabannya adalah d. al-syafi’i dan imam hambali.
Perhatikan kandungan hadis berikut ini ! laa yubda’u, wa laa yuhibbu, wa laa yuratsu. di antara imam mujtahid yang memahami secara mantuq (teks ) hadis di atas sehingga hukum benda wakaf tidak boleh dijual adalah pendapat al-syafi’i dan imam hambali.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. inovatif menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. abu hanifah dan al-syafi’i menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. abu hanifah dan imam maliki menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. al-syafi’i dan imam hambali menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. al-syafi’i dan imam hambali.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.