Perhatikan kandungan ayat berikut ini يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ berdasarkan ayat di atas, identifikasi berikut ini yang dikaitkan dengan perintah zakat, pajak dan wakaf adalah?

Perhatikan

Perhatikan kandungan ayat berikut ini يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ berdasarkan ayat di atas, identifikasi berikut ini yang dikaitkan dengan perintah zakat, pajak dan wakaf adalah:

  1. se bi no. 16/16/dksp tanggal 30 september 2014.
  2. taat kepada allah dan rasul: zakat dan pajak, sedangkan taat pada umaro: zakat.
  3. taat kepada allah dan rasul: wakaf dan pajak, sedangkan taat pada umaro: zakat.
  4. taat kepada allah dan rasul: zakat, sedangkan taat pada umaro: zakat dan pajak.

Jawabannya adalah a. se bi no. 16/16/dksp tanggal 30 september 2014.

Perhatikan kandungan ayat berikut ini يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ berdasarkan ayat di atas, identifikasi berikut ini yang dikaitkan dengan perintah zakat, pajak dan wakaf adalah se bi no. 16/16/dksp tanggal 30 september 2014.

Pembahasan

Jawaban a. se bi no. 16/16/dksp tanggal 30 september 2014 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. taat kepada allah dan rasul: zakat dan pajak, sedangkan taat pada umaro: zakat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. taat kepada allah dan rasul: wakaf dan pajak, sedangkan taat pada umaro: zakat menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. taat kepada allah dan rasul: zakat, sedangkan taat pada umaro: zakat dan pajak menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. se bi no. 16/16/dksp tanggal 30 september 2014.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar