Perampok yang Hanya Menakut-Nakuti Saja, Tidak Membunuh dan Tidak Mengambil Harta, Hukumannya Apa?

Pertanyaan ini merujuk kepada hukuman untuk perbuatan menakut-nakuti yang dilakukan oleh seseorang yang diidentifikasi sebagai perampok, tetapi tidak melakukan pembunuhan atau pencurian. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu berbagai aspek hukum, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana.

Konteks Hukum

Menurut KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia, perampokan dijelaskan dalam Pasal 365 yang menetapkan,

“Barang siapa dengan maksud hendak memiliki secara melawan hukum, menjalankan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan rasa takut sehingga orang tersebut memberikan barang, dapat dikenai hukuman penjara paling lama sembilan tahun.”

Namun, dalam skenario yang diberikan, seseorang telah mencoba menakut-nakuti (seperti perampok), tetapi tidak mencuri atau membunuh.

Penegasan Hukum

Hal ini sepertinya lebih sesuai dengan ancaman atau intimidasi, tetapi tidak mencapai level perampokan (pencurian dengan kekerasan atau ancaman) yang didefinisikan oleh hukum, karena tidak ada pencurian atau kekerasan fisik yang terjadi.

Pasal 335 ayat (1) KUHP menjelaskan tentang perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi dikenakan hukuman jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum. Namun, meskipun seseorang menakut-nakuti orang lain, bukan berarti secara otomatis perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 13/PUU-XIV/2016, tindakan itu harus memenuhi unsur “penyebab atau mengakibatkan terjadinya perpecahan dalam masyarakat”.

Konklusi

Dengan kata lain, jika seseorang hanya menakut-nakuti seperti perampok tetapi tidak melakukan tindakan kekerasan atau mencuri, maka mungkin sukar untuk melakukan penuntutan berdasarkan undang-undang perampokan. Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan menyebabkan keresahan atau perpecahan dalam masyarakat, mungkin ada dasar untuk tuntutan berdasarkan perbuatan tidak menyenangkan.

Tentu saja, penentuan hukuman selalu bergantung pada pertimbangan hakim dan berbagai faktor, termasuk niat, dampak pada korban, dan sebagainya. Selalu konsultasikan dengan penasihat hukum yang berkualifikasi jika Anda membutuhkan pemahaman yang teliti tentang situasi hukum.

Tinggalkan komentar