Pengadaan b/j yang diatur dalam perpres 12/2021 adalah kecuali:
- laporan operasional.
 - jasa outshourching.
 - pekerjaan konstruksi.
 - barang.
 
Jawabannya adalah b. jasa outshourching.
Pengadaan b/j yang diatur dalam perpres 12/2021 adalah kecuali jasa outshourching.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. laporan operasional menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. jasa outshourching menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. pekerjaan konstruksi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. barang menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. jasa outshourching.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.