Penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan adalah?

Penegak

Penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan adalah:

  1. akan bertanggung jawab.
  2. kejaksaan.
  3. kepolisian.
  4. kpk.

Jawabannya adalah c. kepolisian.

Penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan adalah kepolisian.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. akan bertanggung jawab menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. kejaksaan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kepolisian menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. kpk menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. kepolisian.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar