
Pelaku usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pbj yang diberi kepercayaan oleh k/l/pd sebagai pihak pemberi pekerjaan adalah:
- ada hati.
- pejabat pengadaan.
- pemenang tender.
- agen pengadaan.
Jawabannya adalah d. agen pengadaan.
Pelaku usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pbj yang diberi kepercayaan oleh k/l/pd sebagai pihak pemberi pekerjaan adalah agen pengadaan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. ada hati menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pejabat pengadaan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. pemenang tender menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. agen pengadaan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. agen pengadaan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.