Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili ialah:
- pendidikan.
- menteri.
- bupati.
- hakim.
Jawabannya adalah d. hakim.
Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili ialah hakim.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. pendidikan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. menteri menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. bupati menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. hakim menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. hakim.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.