Pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. Yang dimaksud dengan negara hukum adalah?

Pasal</div

Pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. yang dimaksud dengan negara hukum adalah:

  1. john tyndall.
  2. negara yang memiliki lembaga hukum.
  3. negara yang selalu menggunakan hukum.
  4. negara yang memiliki hukum.

Jawabannya adalah a. john tyndall.

Pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum. yang dimaksud dengan negara hukum adalah john tyndall.

Pembahasan

Jawaban a. john tyndall menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. negara yang memiliki lembaga hukum menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. negara yang selalu menggunakan hukum menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. negara yang memiliki hukum menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. john tyndall.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar