Perdagangan yang dilakukan oleh penduduk/lembaga suatu daerah atau pulau dengan penduduk/lembaga suatu daerah atau pulau lain dalam satu batas wilayah negara atas dasar kesepakatan bersama merupakan pengertian dari?
Perdagangan yang dilakukan oleh penduduk/lembaga suatu daerah atau pulau dengan penduduk/lembaga suatu daerah atau pulau lain dalam satu batas wilayah negara