
Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan apbn/apbd pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah:
- konsumen.
- bendahara.
- bendahara pengeluaran.
- pengelola keuangan.
Jawabannya adalah c. bendahara pengeluaran.
Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan apbn/apbd pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah adalah bendahara pengeluaran.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. konsumen menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. bendahara menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. bendahara pengeluaran menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. pengelola keuangan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. bendahara pengeluaran.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.