Nilai moral memiliki hubungan yang erat dengan norma hukum. hukum membutuhkan moral sebagaimana pepatah pada zaman romawi kuno ” quid leges sine moribus? makna dari kalimat tersebut adalah:
- risalah palsu.
- hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
- moral selalu di ukur dengan norma hukum.
- undang-undang kalau tidak disertai moralitas, hukum akan kosong.
Jawabannya adalah d. undang-undang kalau tidak disertai moralitas, hukum akan kosong.
Nilai moral memiliki hubungan yang erat dengan norma hukum. hukum membutuhkan moral sebagaimana pepatah pada zaman romawi kuno ” quid leges sine moribus? makna dari kalimat tersebut adalah undang-undang kalau tidak disertai moralitas, hukum akan kosong.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. risalah palsu menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. moral selalu di ukur dengan norma hukum menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. undang-undang kalau tidak disertai moralitas, hukum akan kosong menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. undang-undang kalau tidak disertai moralitas, hukum akan kosong.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.