Indonesia adalah negara hukum, sebuah prinsip fundamental yang dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dalam penjelasan berikut ini, kita akan mendalami lebih jauh mengenai bagaimana prinsip hukum ini terbentuk dan mengacu pada pasal-pasal tertentu dalam UUD 1945.
Pengertian Negara Hukum
Negara hukum adalah suatu konsep dalam sistem hukum di mana setiap individu dan lembaga, termasuk pemerintah itu sendiri, diharuskan untuk mematuhi hukum yang berlaku. Konsep ini menegaskan bahwa hukum harus mengutamakan keadilan dan kebenaran serta melindungi hak asasi manusia.
Prinsip Negara Hukum di Indonesia
Negara hukum di Indonesia berprinsip pada ‘Rechtsstaat’ atau negara hukum yang memberikan penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dan pemisahan kekuasaan yang berimbang. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini dapat ditemukan di dalam pembukaan dan pasal-pasal dalam UUD 1945 serta amandemen-amandemennya.
Referensi dalam UUD 1945 Amandemen
Pada Amandemen UUD 1945, prinsip negara hukum ini dinyatakan secara eksplisit. Beberapa pasal yang menjadi rujukan antara lain :
- Pasal 1 Ayat 3 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dalam pasal ini, tertera langsung pernyataan mengenai status Indonesia sebagai negara hukum.
- Pasal 28D Ayat 1 mengatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip keadilan dan persamaan dalam hukum.
- Pasal 28I Ayat 2 menyebut, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Pasal ini menegaskan prinsip non-diskriminatif yang merupakan bagian penting dari konsep negara hukum.
Secara keseluruhan, prinsip hukum yang menjadi dasar negara Indonesia tercermin dalam berbagai pasal dalam UUD 1945 dan amandemennya. Prinsip ini menjadi landasan bagi perlindungan hak asasi manusia dan keadilan sosial dalam masyarakat yang dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik dan adil bagi semua warganya.