Menurut ajaran hukum/doctrine, yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh korban (injured people) adalah:
- pelumas.
- perusahaan penyedia transportasi.
- ditanggung oleh keluarga korban.
- pemerintah daerah yang bersangkutan.
Jawabannya adalah b. perusahaan penyedia transportasi.
Menurut ajaran hukum/doctrine, yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh korban (injured people) adalah perusahaan penyedia transportasi.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. pelumas menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. perusahaan penyedia transportasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. ditanggung oleh keluarga korban menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. pemerintah daerah yang bersangkutan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. perusahaan penyedia transportasi.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.