
Kwartir nasional mengelola gerakan pramuka di tingkat:
- pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
- kecamatan.
- propinsi.
- kabupaten.
Jawabannya adalah a. pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Kwartir nasional mengelola gerakan pramuka di tingkat pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Pembahasan
Jawaban a. pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. kecamatan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. propinsi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. kabupaten menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. pasal 1 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.