Ketika memasuki era reformasi, terjadi perombakan besar-besar dalam sistem partai politik. Rakyat menginginkan kebebasan dalam hal politik, termasuk kebebasan mendirikan partai. Oleh dorongan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan multipartai yang mengizinkan warga negara membentuk partai politik serta keterbukaan dalam menerima aspirasi politik warga negara seluas-luasnya. Hal tersebut diatur dalam?

Ketika

Ketika memasuki era reformasi, terjadi perombakan besar-besar dalam sistem partai politik. rakyat menginginkan kebebasan dalam hal politik, termasuk kebebasan mendirikan partai. oleh dorongan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan multipartai yang mengizinkan warga negara membentuk partai politik serta keterbukaan dalam menerima aspirasi politik warga negara seluas-luasnya. hal tersebut diatur dalam:

  1. krisis.
  2. ketetapan mpr ri nomor xi/mpr tahun 1998.
  3. undang-undang nomor 2 tahun 1999.
  4. undang-undang nomor 1 tahun 1999.

Jawabannya adalah c. undang-undang nomor 2 tahun 1999.

Ketika memasuki era reformasi, terjadi perombakan besar-besar dalam sistem partai politik. rakyat menginginkan kebebasan dalam hal politik, termasuk kebebasan mendirikan partai. oleh dorongan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan multipartai yang mengizinkan warga negara membentuk partai politik serta keterbukaan dalam menerima aspirasi politik warga negara seluas-luasnya. hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1999.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. krisis menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. ketetapan mpr ri nomor xi/mpr tahun 1998 menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. undang-undang nomor 2 tahun 1999 menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. undang-undang nomor 1 tahun 1999 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. undang-undang nomor 2 tahun 1999.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar