Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dibidang keuangan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah merupakan kewenangan dari:
- abadhi ghancaran.
- kekuasaan yudikatif.
- kekuasaan moneter.
- kekuasaan legistalif.
Jawabannya adalah c. kekuasaan moneter.
Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan dibidang keuangan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah merupakan kewenangan dari kekuasaan moneter.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. abadhi ghancaran menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. kekuasaan yudikatif menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. kekuasaan moneter menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. kekuasaan legistalif menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. kekuasaan moneter.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.