
Kaca spion pada kendaraan bermotor dapat membentuk bayangan benda yang ada di belakangnya. hal ini membuktikan bahwa cahaya:
- uu no 10 tahun 2001.
- dapat dibiaskan.
- menembus benda bening.
- dapat dipantulkan.
Jawabannya adalah d. dapat dipantulkan.
Kaca spion pada kendaraan bermotor dapat membentuk bayangan benda yang ada di belakangnya. hal ini membuktikan bahwa cahaya dapat dipantulkan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. uu no 10 tahun 2001 menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. dapat dibiaskan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. menembus benda bening menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. dapat dipantulkan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. dapat dipantulkan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.