
Jika hasil penelaahan belum memadai, maka pfp dan/atau psp dapat mengusulkan prosedur tambahan lainnya, kecuali:
- sertifikat ditandatangani oleh direktur perluasan dan pelayanan peserta dan diterbitkan oleh kantor pusat.
- wawancara.
- konfirmasi.
- cek fisik.
Jawabannya adalah b. wawancara.
Jika hasil penelaahan belum memadai, maka pfp dan/atau psp dapat mengusulkan prosedur tambahan lainnya, kecuali wawancara.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. sertifikat ditandatangani oleh direktur perluasan dan pelayanan peserta dan diterbitkan oleh kantor pusat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. wawancara menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. konfirmasi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. cek fisik menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. wawancara.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.