Hukum perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggal tidak berdosa, adalah?

Hukum</div

Hukum perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggal tidak berdosa, adalah:

  1. memberikan corak khas bangsa indonesia dan menjadi pembeda dengan bangsa lainnya.
  2. wajib.
  3. sunnah.
  4. makruh.

Jawabannya adalah c. sunnah.

Hukum perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggal tidak berdosa, adalah sunnah.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. memberikan corak khas bangsa indonesia dan menjadi pembeda dengan bangsa lainnya menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. wajib menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. sunnah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. makruh menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. sunnah.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar