Hukum mengeluarkan zakat menurut para ulama adalah:
- pada disposisi bisa mengirim lampiran.
- wajib.
- mubah.
- haram.
Jawabannya adalah b. wajib.
Hukum mengeluarkan zakat menurut para ulama adalah wajib.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. pada disposisi bisa mengirim lampiran menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. wajib menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban c. mubah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. haram menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. wajib.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.