Hak jaminan atau benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, disebut sebagai jaminan?

Hak</div

Hak jaminan atau benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, disebut sebagai jaminan:

  1. suka iri.
  2. jaminan sewa.
  3. jaminan fidusia.
  4. jaminan kredit.

Jawabannya adalah c. jaminan fidusia.

Hak jaminan atau benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, disebut sebagai jaminan jaminan fidusia.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. suka iri menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. jaminan sewa menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. jaminan fidusia menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. jaminan kredit menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. jaminan fidusia.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar