Pembagian harta warisan dalam Kewarisan Islam adalah suatu pokok ajaran yang sangat dianjurkan. Islam memiliki aturan yang jelas dan detail mengenai pembagian harta warisan yang diketahui sebagai ‘Ilmu Faraid’. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hak setiap individu serta menjaga keadilan dan kesetaraan.
Menurut hukum warisan dalam Islam, jika seorang meninggal dan tidak memiliki anak laki-laki tetapi memiliki dua anak perempuan atau lebih, maka anak-anak perempuan tersebut mendapatkan harta warisan sebanyak 2/3 dari total harta.
Alasan Hukum Warisan ini
Aturan ini diturunkan berdasarkan firman Allah di dalam Al Quran Surah An Nisa ayat 11 yang artinya:
“Allah mewajibkan bagi kamu, jika seseorang di antara kamu meninggal dan dia meninggalkan harta: kalau ada anak lelaki, maka bagian anak perempuan setengah bagian anak lelaki. Seandainya dua perempuan (tanpa lelaki) mereka mendapat dua pertiga harta waris………..“
Makna Dalam Hukum Warisan
Perlu diingat, ini bukan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dalam Islam, pria biasanya memiliki kewajiban finansial yang lebih besar dibandingkan perempuan. Dalam konteks ini, laki-laki biasanya adalah pencari nafkah utama dalam keluarga, sedangkan perempuan yang menerima harta warisan memiliki hak penuh atas harta tersebut dan tidak perlu membaginya atau menggunakannya untuk orang lain kecuali atas dasar sukarela.
Aturan ini adalah bagian dari sistem yang lebih luas dalam Islam yang berusaha untuk mencapai keseimbangan dan keadilan antara hak dan kewajiban, antara pria dan wanita.
Pembagian harta warisan ini ditujukan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan bagian yang adil dan proporsional, dan tidak ada yang dirugikan. Harus juga diingat bahwa keadilan bukanlah sinonim dari keseragaman. Pembagian berdasarkan proporsi ini menggambarkan konsep keadilan dalam Islam yang menghargai perbedaan situasi dan peran antara laki-laki dan perempuan.
Penutup
Dengan demikian, jika seorang mendiang tidak memiliki anak laki-laki, tetapi memiliki dua atau lebih anak perempuan, maka anak perempuan tersebut berhak menerima dua pertiga dari total harta warisan. Hukum ini mencerminkan penekanan Islam terhadap perlindungan hak perempuan dan juga menghargai peran yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam kontribusinya terhadap keluarga dan masyarakat.