Di dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional, terdapat sumber hukum internasional, dalam pasal tersebut yang menjadi sumber hukum internasional, kecuali:
- ikan di sungai.
- kebiasaan – kebiasaan internasional.
- hukum nasional.
- konvensi – konvensi internasional.
Jawabannya adalah c. hukum nasional.
Di dalam pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional, terdapat sumber hukum internasional, dalam pasal tersebut yang menjadi sumber hukum internasional, kecuali hukum nasional.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. ikan di sungai menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. kebiasaan – kebiasaan internasional menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. hukum nasional menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. konvensi – konvensi internasional menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. hukum nasional.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.