Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun di bidang muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan?

Dalam

Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun di bidang muamalah. kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan:

  1. taurat.
  2. al-ahkam al-tsalitsah.
  3. al-ahkam al-sittah.
  4. al-ahkam al-arbaah.

Jawabannya adalah a. taurat.

Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun di bidang muamalah. kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan taurat.

Pembahasan

Jawaban a. taurat menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. al-ahkam al-tsalitsah menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. al-ahkam al-sittah menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. al-ahkam al-arbaah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. taurat.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar