Dalam menghitung besarnya pph orang pribadi harus diketahui tentang kejelasan statusnya sebagai subyek dalam negeri atau sebagai subjek pajak luar negeri, karena:
- ali bin abi thalib.
- terdapat perbedaan pengenaan ptkp antara kedua subyek pajak tersebut.
- terdapat perbedaan pengenaan biaya antara kedua subyek pajak tersebut.
- perbedaan pengenaan tarif antara kedua subyek pajak tersebut.
Jawabannya adalah d. perbedaan pengenaan tarif antara kedua subyek pajak tersebut.
Dalam menghitung besarnya pph orang pribadi harus diketahui tentang kejelasan statusnya sebagai subyek dalam negeri atau sebagai subjek pajak luar negeri, karena perbedaan pengenaan tarif antara kedua subyek pajak tersebut.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. ali bin abi thalib menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. terdapat perbedaan pengenaan ptkp antara kedua subyek pajak tersebut menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. terdapat perbedaan pengenaan biaya antara kedua subyek pajak tersebut menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. perbedaan pengenaan tarif antara kedua subyek pajak tersebut menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. perbedaan pengenaan tarif antara kedua subyek pajak tersebut.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.