Dalam keadaan tertentu, kita dibolehkan menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, atau disebut shalat?

Dalam

Dalam keadaan tertentu, kita dibolehkan menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, atau disebut shalat:

  1. sutradara.
  2. qashor.
  3. jama.
  4. berjamaah.

Jawabannya adalah c. jama.

Dalam keadaan tertentu, kita dibolehkan menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, atau disebut shalat jama.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. sutradara menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. qashor menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. jama menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. berjamaah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. jama.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar