Dalam hal dianggap rusaknya kertas suara/media lain yang diatur dalam uu ialah kecuali?

Dalam

Dalam hal dianggap rusaknya kertas suara/media lain yang diatur dalam uu ialah kecuali:

  1. selera pasar.
  2. terdapat bekas coblosan atau tanda terpilih pada kertas suara.
  3. kertas suara yang sobek hingga gambar paslon.
  4. kertas suara yang jelas dan rapi.

Jawabannya adalah d. kertas suara yang jelas dan rapi.

Dalam hal dianggap rusaknya kertas suara/media lain yang diatur dalam uu ialah kecuali kertas suara yang jelas dan rapi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. selera pasar menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. terdapat bekas coblosan atau tanda terpilih pada kertas suara menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kertas suara yang sobek hingga gambar paslon menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. kertas suara yang jelas dan rapi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. kertas suara yang jelas dan rapi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar