Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (lks) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, dan uang muka lebih besar dari kerugian, maka?

Dalam

Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (lks) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat. jika nasabah membatalkan akad murabahah, dan uang muka lebih besar dari kerugian, maka:

  1. uang.
  2. lks mencatatnya sebagai pendapatan.
  3. lks membebankan biaya administrasi.
  4. lks mengembalikan kelebihan kepada nasabah.

Jawabannya adalah d. lks mengembalikan kelebihan kepada nasabah.

Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (lks) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat. jika nasabah membatalkan akad murabahah, dan uang muka lebih besar dari kerugian, maka lks mengembalikan kelebihan kepada nasabah.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. uang menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. lks mencatatnya sebagai pendapatan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. lks membebankan biaya administrasi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. lks mengembalikan kelebihan kepada nasabah menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. lks mengembalikan kelebihan kepada nasabah.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar