Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali?
Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali: syawal. memberitahukan kepada