Berikut yang bukan merupakan tujuan pengadaan barang atau jasa secara elektronik menurut pasal 107 peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 adalah:
- legislatif.
- mendukung dproses monitoring dan audit.
- meningkat akses pasar dan persaingan usah yang sehat.
- menghambat kebutuhan akses informasi yang real time.
Jawabannya adalah d. menghambat kebutuhan akses informasi yang real time.
Berikut yang bukan merupakan tujuan pengadaan barang atau jasa secara elektronik menurut pasal 107 peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 adalah menghambat kebutuhan akses informasi yang real time.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. legislatif menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. mendukung dproses monitoring dan audit menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. meningkat akses pasar dan persaingan usah yang sehat menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. menghambat kebutuhan akses informasi yang real time menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. menghambat kebutuhan akses informasi yang real time.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.