Berdasarkan pasal 27 ayat (2) uud 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri diserahkan secara mutlak kepada:
- penceramah.
- dpr.
- pemilu.
- presiden.
Jawabannya adalah d. presiden.
Berdasarkan pasal 27 ayat (2) uud 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri diserahkan secara mutlak kepada presiden.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. penceramah menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. dpr menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. pemilu menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. presiden menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. presiden.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.