Berdasarkan konvensi wina mengenai hukum internasional, setelah perundingan selesai maka dilanjutkan tahap tahap selanjutnya, yaitu?

Berdasarkan

Berdasarkan konvensi wina mengenai hukum internasional, setelah perundingan selesai maka dilanjutkan tahap tahap selanjutnya, yaitu:

  1. para menteri.
  2. negotiation.
  3. conferency.
  4. signature.

Jawabannya adalah d. signature.

Berdasarkan konvensi wina mengenai hukum internasional, setelah perundingan selesai maka dilanjutkan tahap tahap selanjutnya, yaitu signature.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. para menteri menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. negotiation menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. conferency menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. signature menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. signature.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar