Bentuk Akomodasi yang Terjadi karena Adanya Pelaksanaan dari Pihak Lain yang Lebih Kuat Disebut Apa?

Akomodasi merupakan suatu proses interaksi sosial yang berjalan secara harmonis, dimana individu atau kelompok memahami dan menerima perbedaan satu sama lain. Akomodasi ini juga bisa disebut sebagai proses penyesuaian dan penyesuaian diri dalam rangka mencapai keselarasan dan keseimbangan dalam interaksi sosial. Proses akomodasi seringkali terjadi pada hubungan antara dua pihak atau lebih, yang satu lebih kuat dan yang lain lebih lemah.

Dalam kasus ini, bentuk akomodasi yang dihasilkan oleh adanya pelaksanaan dari pihak yang lebih kuat disebut sebagai “akomodasi paksa” (coerced accommodation) atau “akomodasi dominatif” (dominant accommodation).

Akomodasi Paksa atau Dominatif

Bentuk akomodasi ini terjadi ketika pihak yang lebih kuat menggunakan kekuatan atau autoritasnya untuk mengakomodasi keberadaan pihak yang lebih lemah. Akomodasi ini biasanya ditandai dengan adanya penyesuaian diri pihak yang lebih lemah terhadap peraturan, norma, atau kebijakan yang ditetapkan oleh pihak yang lebih kuat.

Akomodasi paksa atau dominatif ini terjadi dalam berbagai konteks, seperti hubungan kerja, politik, sosial, dan budaya. Misalnya, dalam suatu perusahaan, manajer (pihak yang lebih kuat) mungkin akan menerapkan kebijakan baru yang harus diikuti oleh karyawan (pihak yang lebih lemah). Karyawan kemudian harus melakukan akomodasi paksa terhadap peraturan baru tersebut.

Implikasi dan Permasalahan Akomodasi Paksa

Meski akomodasi paksa bisa membuat situasi menjadi terkendali dan tertib, bentuk akomodasi ini sering kali berimplikasi negatif bagi pihak yang lebih lemah. Misalnya, merasa tertekan, kehilangan otonomi, atau bahkan diskriminasi. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang lebih kuat untuk memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan hak asasi manusia dalam melakukan proses akomodasi.

Kesimpulan

Secara singkat, bentuk akomodasi yang dihasilkan dari interaksi antara pihak yang lebih kuat dengan yang lebih lemah disebut sebagai “akomodasi paksa” atau “akomodasi dominatif”. Meski membawa kestabilan, bentuk akomodasi ini perlu dijalankan dengan prinsip keadilan dan menghargai hak pihak yang lebih lemah.

Tinggalkan komentar