Batas waktu bagi pemotong pph pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap adalah:
- lampu utama, lampu tidur, lampu belakang.
- paling lama 3 (tiga) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
- semua benar.
- paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Jawabannya adalah d. paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Batas waktu bagi pemotong pph pasal 21 untuk memberikan bukti pemotongan pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap adalah paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. lampu utama, lampu tidur, lampu belakang menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. paling lama 3 (tiga) minggu setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. semua benar menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir atau setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.