Bagi umat Islam, menjalankan aturan-aturan merupakan bentuk ibadah dan penghambaan mereka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setiap aturan yang dipatuhi, selama datang dari sumber yang halal dan baik, akan membuahkan pahala.
Sejarah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang berdasarkan aturan-aturan yang teduh dan berhikmah, berasal dari dua sumber utama: Al-Quran dan Hadist. Al-Quran adalah wahyu langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad saw., yang berisi berbagai aturan dan ajaran bagi umat manusia. Hadist, di sisi lain, adalah tambahan dari petunjuk Al-Quran yang merupakan penjelasan dan praktik dari Nabi Muhammad saw.
Perintah untuk menaati aturan yang Bersumber dari Allah dan Rasul adalah mutlak dan diwajibkan bagi setiap umat Islam. Hal ini berdasarkan QS An Nisa ayat 59 yang berbunyi, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” Jadi, menaatinya adalah sebuah kewajiban dan hukumnya adalah wajib, tidak ada pilihan lain. Dengan kata lain, siapapun yang menentang peraturan ini, dianggap telah melakukan dosa.
Namun, bagaimana dengan aturan yang datang dari pemerintah atau otoritas manusia lainnya? Bagaimana hukum menjalankan aturan-aturan tersebut?
Aspek ini lebih rumit, namun dengan melihat konteks dan beberapa hadith, kita dapat mencapai beberapa pemahaman. Pada prinsipnya, umat Islam wajib menaati aturan atau hukum yang ditetapkan oleh pemerintah asalkan aturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Dengan kata lain, selama aturan yang diberikan oleh pemerintah tidak memerintahkan untuk melakukan maksiat atau hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam, maka menjalankan hukum tersebut menjadi kewajiban juga.
Sebagai contoh, hadist dari Ibnu Umar RA, Nabi saw. berpesan: “Itaatilah atasanmu jika mereka menjaga sholat, jika mereka memberimu dari hartamu dan jika mereka melaksanakan hukum dengan hukum Allah.” (HR Ahmad)
Kesimpulannya, bagi umat Islam, menaati aturan yang bersumber dari Allah, Rasul dan pemerintah hukumnya adalah wajib selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tidak memerintahkan untuk melakukan hal-hal yang dilarang. Menaati aturan yang baik dan adil adalah bagian dari iman dan ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, dan juga sebagai bagian penting dalam kontribusinya kepada masyarakat.