Apa arti dari lampu lalu lintas berwarna merah dan hijau?

Apa

Apa arti dari lampu lalu lintas berwarna merah dan hijau:

  1. sultan demak.
  2. merah : tanda kendaraan berhenti, hijau : tanda kendaraan diperbolehkan jalan.
  3. merah : tanda kendaraan berhenti, hijau : tanda kendaraan hati-hati.
  4. merah : tanda kendaraan diperbolehkan jalan, hijau : tanda kendaraan berhenti.

Jawabannya adalah b. merah : tanda kendaraan berhenti, hijau : tanda kendaraan diperbolehkan jalan.

Apa arti dari lampu lalu lintas berwarna merah dan hijau merah : tanda kendaraan berhenti, hijau : tanda kendaraan diperbolehkan jalan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. sultan demak menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. merah : tanda kendaraan berhenti, hijau : tanda kendaraan diperbolehkan jalan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. merah : tanda kendaraan berhenti, hijau : tanda kendaraan hati-hati menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. merah : tanda kendaraan diperbolehkan jalan, hijau : tanda kendaraan berhenti menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. merah : tanda kendaraan berhenti, hijau : tanda kendaraan diperbolehkan jalan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Tinggalkan komentar