Konstitusi Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki hak penguasaan atas kekayaan alam di Indonesia. Faktanya, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan hak tersebut dengan jelas. Hal ini berarti, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan oleh negara atau pihak yang diberi otoritas oleh negara. Prinsip ini dikenal sebagai “Penguasaan Negara”.
Pengelolaan kekayaan alam Indonesia melibatkan berbagai lembaga pemerintahan, termasuk Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah mereka masing-masing.
Dalam prakteknya, pengelolaan ini melibatkan beberapa unsur utama:
- Pemanfaatan: Negara mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini mencakup penambangan mineral, pertambangan batubara, pengelolaan hutan, serta penangkapan ikan.
- Perlindungan: Negara juga bertanggung jawab untuk melindungi kekayaan alamnya. Ini termasuk langkah-langkah konservasi untuk melindungi hutan, lahan, perairan, serta flora dan fauna.
- Pelestarian: Pelestarian kekayaan alam adalah harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penggunaannya bagi generasi mendatang. Hal ini melibatkan perencanaan dan manajemen yang baik serta penerapan teknologi ramah lingkungan.
- Pendistribusian: Tujuan utama penguasaan oleh negara adalah memberikan manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, hasil dari pengelolaan kekayaan alam harus didistribusikan secara merata dan adil di antara masyarakat.
Secara keseluruhan, pengelolaan kekayaan alam di Indonesia merupakan tugas yang kompleks dan multidimensional yang memerlukan pengetahuan dan praktek yang baik. Ini mencakup hukum, kebijakan, teknologi, serta penghargaan dan pemahaman mendalam tentang hubungan antropologis dan sosial budaya masyarakat dengan lingkungannya.