Teori kedaulatan yang berakar pada ide bahwa kekuasaan tertinggi berada pada hukum disebut sebagai Teori Kedaulatan Hukum atau Legal Sovereignty. Dalam bahasa Inggris, teori ini sering disebut dengan istilah “The Theory of Legal Sovereignty”. Prinsip utama dari teori ini adalah bahwa kekuasaan tertinggi berada pada hukum, dan tidak pada individu atau suatu kelompok tertentu.
Teori ini berasal dari pemikiran John Austin, seorang ahli hukum Inggris pada abad 19. John Austin mendefinisikan kedaulatan sebagai suatu kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara, yang tidak terbatas oleh hukum. Austin berpendapat bahwa kedaulatan adalah suatu kekuasaan yang tidak diatur atau dikekang oleh hukum lain. Sebaliknya, hukum diatur oleh kedaulatan.
Hal penting dari teori ini adalah konsep supremasi hukum. Dalam hal ini, hukum adalah instrumen yang memiliki otoritas dan kontrol tertinggi atas organisasi dan pekerjaan negara, serta perilaku individu. Jadi, meskipun kedaulatan tampaknya berada di tangan penguasa atau suatu kelompok tertentu, sebenarnya kekuasaan itu berdasarkan dan dibatasi oleh hukum itu sendiri.
Menurut teori kedaulatan hukum, hukum merupakan instrumen yang melindungi hak dan kebebasan individu, serta menentukan batasan dan kewajiban mereka dalam masyarakat. Tanpa adanya hukum, kedaulatan akan menjadi lemah dan tidak efektif. Oleh karena itu, dengan melihat pentingnya peran hukum dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas negara, kedaulatan hukum dianggap sebagai fondasi penting dalam menjalankan suatu negara.
Austin menekankan bahwa kedaulatan hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mendukung adanya negara hukum (rule of law). Tanpa adanya kedaulatan hukum, maka akan sulit menciptakan suatu masyarakat yang adil dan merata karena akan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Satu titik penting yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun teori ini menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi, ia tidak menafikan pentingnya peran rakyat dalam proses pembentukan hukum. Rakyat, melalui perwakilannya, berhak dan mempunyai peran aktif dalam merumuskan hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Dengan mengetahui teori ini, pengetahuan kita tentang kedaulatan dan peran hukum dalam menjalankan suatu negara menjadi lebih mengkristal. Teori kedaulatan hukum menjadi dasar pemahaman penting dalam menegakkan hukum dan manajemen negara yang baik.